BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah akan memperketat ketentuan mudik lebaran. Hal itu disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir.
Seperti diketahui Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran tahun ini dengan persyaratan Yakni bagi yang baru vaksin dosis satu wajib tes PCR dan yang dosis dua wajib tes antigen
Dia mengatakan, salah satunya akan diperketat melalui aplikasi pedulilindungi. Dimana akan ketahuan jika seseorang belum divaksin ataupun yang telah divaksin booster.
“Artinya ketika anda masuk bandara akan ada barcode, sama seperti anda masuk ke mall. Kalau kita positif tidak boleh masuk,” ujarnya kepada awak media di Balikpapan, Kamis (24/03/2022)
Menurutnya, data warga yang telah vaksin covid-19 masuk dalam aplikasi pedulilindungi. Sehingga akan ketahuan yang belum vaksin ataupun yang telah vaksin booster.
“Itu sudah ada datanya semuanya. Jadi pada saat bapak melakukan vaksinasi asal di input masuk dalam poedulilindungi. Tentu kita anda buka akan ketahuan, sudah dosis satu, dosis dua, booster atau tidak pernah vaksin,” ujarnya
Kata dia, dengan kebijakkan mudik lebaran tersebut, justru akan lebih positif. Karena harapnnya akan mendorong percepatan vaksinasi. “Vaksinasi akan lebih maju, lebih cepat,” ujarnya
Dia menambahkan, dengan vaksinasi sesorang akan terhindari dari kematian. Karena ada tiga kelompok yang kasus kematiannya cukup tinggi yakni lansia, komorbid dan belum divaksin.
“Karena vaksinasilah yang bisa menghindarkan kita dari kematian akibat covid-19,” ujarnya
“Ada tiga kelompok yang tingkat kematiannya tinggi, pertama adalah lansia, kedua adalah yang memiliki komorbid dan yang ketiga adalah yang belum pernah vaksin.”