BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kini mempertimbangkan payung hukum yang digunakan untuk pelaksanaan pemilu pasca pengesahan Rancangan Undang-undang daerah otonomi baru di Papua.
“Sedang dipertimbangkan payung hukumnya,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Dia mengatakan, payung hukum pemilu tersebut, didasari sejumlah aspek diantaranya soal kursi legislatif untuk daerah baru seperti tiga provinsi di Papua yakni Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
“Itu saja yang pokok, yang lain-lain biasanya muncul sebduri pada saat yang pokok sudah disepakati,” ujarnya.
Diketahui tiga DOB itu ialah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing ibu kota bertempat di Merauke, Nabire dan Jayawijaya.
“Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke. Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya,” tutur Junimart, Selasa (28/6/2022).
Berikut cakupan wilayah kabupaten di tiga provinsi tersebut:
1. Provinsi Papua Selatan
Kabupaten Merauke
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Nabire
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Puncak
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Pegunungan Bintang
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Yalimo
Kabupaten Lani Jaya, dan
Kabupaten Nduga
Suara.com