BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kini tengah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, e-commerce yakni electronic commerce (perdagangan elektronik) adalah sebuah model bisnis atau perdagangan yang dilakukan secara online

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya, usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD), pada Sabtu (23/09/2023).

Presiden Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujarnya

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya. (setneg)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version