Pemerintah Siapkan Peta Jalan Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Digital
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah menghadapi meningkatnya ancaman kekerasan dan eksploitasi anak di dunia digital.
Perpres yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu menegaskan, peta jalan dimaksud bukan sekadar panduan administratif, melainkan kerangka nasional untuk melindungi anak dari penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi secara sistematis dan terukur.
“Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelaksanaan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Dua Arah Kebijakan, Tiga Strategi Utama
Peta jalan menetapkan dua arah kebijakan utama:
- Penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar mampu mandiri serta tangguh dalam memanfaatkan teknologi digital.
- Penguatan jejaring kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran terhadap anak di ranah digital.
Dari arah kebijakan itu, lahir tiga strategi pelindungan:
- Pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak,
- Penanganan kasus yang terjadi,
- Kolaborasi peran pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
Setiap strategi dijabarkan ke dalam matriks berisi fokus, intervensi kunci, target waktu, serta penanggung jawab pelaksana dari kementerian/lembaga (K/L) terkait.
28 Lembaga Negara Terlibat
Peta jalan ini menjadi salah satu kebijakan dengan koordinasi lintas lembaga paling luas. Sedikitnya 28 kementerian/lembaga dilibatkan, mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Polri, KPAI, BSSN, hingga Kejaksaan RI.
Kementerian PPPA menjadi koordinator utama, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertugas memastikan implementasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Menteri PPPA berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal dalam Perpres tersebut.
Ancaman Digital Kian Nyata
Langkah ini muncul di tengah meningkatnya kasus eksploitasi seksual anak, penipuan digital, hingga paparan konten berbahaya melalui media sosial dan gim daring. Pemerintah menilai, pelindungan anak di dunia digital tak lagi bisa dilakukan parsial, melainkan harus terintegrasi dalam kebijakan nasional jangka menengah.
Fokus strategi pencegahan diarahkan pada pengendalian risiko dan pengurangan kerentanan, sementara strategi penanganan menekankan penguatan layanan bagi anak korban. Dalam aspek kolaborasi, pemerintah juga mendorong kemitraan dengan lembaga internasional untuk memperkuat sistem pelindungan global terhadap anak Indonesia.
Perpres 87/2025 mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 Agustus 2025. Dengan peta jalan ini, Indonesia menegaskan komitmennya: anak-anak harus aman, bahkan ketika mereka berada di dunia maya. /setneg
BACA JUGA
