SEMARANG, Inibalikpapan.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operatordan mitra utama kepabeanan.
“Melihat perkembangan dunia sekarang ini, ekspor dan impor perlu kita tataagar tidak merugikan Indonesia. Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam siaran persnya.
“Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang,”
Mendag Zulkifli Hasan juga mengungkapkan, komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.
Dalam masa transisi pemberlakuan Permendag ini, Mendag Zulkifli Hasan mengimbau agar para importir membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.
“Saya harap para kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat membantu menyosialisasikan Permendag ini kepada para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing, sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman terhadap aturan impor dengan benar,”kata Mendag Zulkifli Hasan.