JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.

Perpres tersebut diterbitkan guna melanjutkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.

Perpres  tersebut diteken Jokowi di Jakarta pada 22 Februari 2022. Pada perpres tersebut, Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia itetapkan untuk lima tahun.

Rencana Aksi mengacu pada Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Perpres itu berfokus pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman yang sifatnya berkesinambungan dengan dasar-dasar yang telah terbangun pada jilid pertama.

Rencana aksi terbagi atas 374 program strategis di bidang kemaritiman pada masing-masing 40 kementerian atau lembaga yang berpartisipasi sebagai penanggungjawab kegiatan.

Pada Pasal 4 Perpres 34/2022 itu dijelaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada presiden paling sedikit satu tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version