Jurnalis Balikpapan saat menjalani rapid test antibody

Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementrian Kesehatan mengeluarkan surat edaran Nomor : 11K.02.02/1/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.

Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tertinggi untuk rapid test sebesar Rp 150 ribu. Karena selama ini harganya bervariasi sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.  Pemerintah pun merasa perlu mengatur agar tidak hanya dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Surat edaran tersebut, dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan, rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan.

Mengingat ketentuan:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).
  4. Keputusan Presiden Nomor 1 1 tahun 2020 tentang Penetapan kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19).
  5. Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp. 150.000,(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.
  3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.