BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP untuk saat ini masih akan memberikan peneguran dan sosialisasi ke para PKL kuliner, kafe, restoran yang masih nekat berjualan melewati pukul 20.00 wita sesuai dalam Penguatan PPKM Mikro.

“Memang mereka banyak alasan yang belum terima surat edaran terbaru terkait penutupan usaha pukul 20.00 wita,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli saat diwawancarai awak media, Senin (5/7/2021).

Dikatakan Zulkifli untuk itu, Satpol PP akan menggandeng pihak Kecamatan untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran yang terbaru. “Tiga hari ini kami sosialisaikan dulu, setelah itu kita tertibkan jika masih melanggar,” akunya.

Kalaupun masih ada PKL dan pusat kuliner tidak menutup sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam penguatan PPKM Mikro, maka langkah selanjutnya bisa dilakukan dengan penyekatan, namun juga harus dapat persetujuan Walikota dan unsur forkopimda di Balikpapan. “Penyekatan bisa saja kita lakukan kalau warga masih nekat berkumpul,” tandasnya.

“Apalagi tempat berkumpulnya warga di Balikpapan dilokasi tertentu seperti di kawasan kampung timur, sepanjang jalan MT Haryono, melawai, Ruhui Rahayu, Pasar Segar,” tambahnya.

Hanya saja saat ini Satpol PP lebih mengutamakan pada penambahan personel di lapangan untuk memberikan sosialisasi dan meminta menutup usahanya setelah pukul 20.00 wita.

“Penyekatan mungkin opsi selanjutnya, tapi kita masih memilih menambah personel di lapangan untuk imbauan dan penertiban,” tutup Zulkifli.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version