BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 belum menerapkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengungakapkan, alasannya belum menerapkan Kepmenkes tersebut. Karena menunggu sosialisasi yang rencananya akan dilakukan Kementerian kesehatan pada Senin pekan depan di Kaltim.
“Sehingga kami pun belum merubah secara dratis, karena kami menunggu sosialisasi pada hari Senin. Jangan sampai kita salah menginterpretasi apa yang ada di dalam Keputusan Menteri ini. Jadi saat ini yang bisa kami jalankan, kami jalankan,” ujarnya
“Secara resmi Kementerian Kesehatan akan melakukan sosialisasi per wilayah. Untuk Kaltim sosialisasi akan dilakukan pada hari Senin akan datang,”katanya.
Meski begitu kata dia, saat ini tengah melakukan koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, yakni puskesmas, klinik maupun rumah sakit, sehingga siap jika diterapkan. “Jadi saat ini yang bisa di jalankan, kami jalankan,” ujarnya.
Dia mencontohkan, khusus untuk pasien terkonfirmasi positif hari ini yakni BPN 283 wanita 19 tahun, harusnya isolasi mandiri. “Dari hasil pemeriksaan tidak ada keluhan jadi status OTG maka keputusan dokter di rumah sakit boleh isolasi mandiri di rumah,” ujarnya.
“Namun setelah kami melihat mempertimbangkan kondisi rumah yang padat ada beberapa KK di dalam rumah tersebut untuk isolasi mandiri pasien 283 dilakukan di Wisma Pemerintah Kota. Jadi kita masih melihat dulu, kasus per kasus,” jelasnya.
Menurutnya, setiap kasus positif covid-19 nantinya akan ada pertimbangan dari Gugus Tugas, apakah melakukan isolasi mandiri di rumah atau tempat isolasi yang disediakan. “Walaupun dari Kepmenkes yang dirawat adalah kasus dengan gejala berat. Sepertinya kita memang harus terbiasa untuk melakukan isolasi mandiri, membiasakan masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri masing-masing di rumah,” terangnya.
Dia mengungkapkan, pasien psoitif covid-19 dengan kategori berat yang menentukan dokter yang merawat. “Dimana terjadi kesulitan nafas, ada gagal dari organ-organ lain, ada kormobit. Jadi ada beberapa perubahan dalam tata laksana perawatan pasien,” ujarnya.
Bahkan kata dia, untuk pemeriksaan negarif atau sembuh hanya satu kali, tidak lagi 2 kali berturut-turut swab PCR. “Pemeriksaan kontrolnya hanya 1 kali PCR saja, tidak lagi 2 kali negatif berturut-turut . Jadi ada perubahan dalam tata laksana perawatan pasien,” ungkapnya.
“Ini mengikuti keputusan dari WHO, keputusan WHO bahwa kasus yang terkonfirmasi positif atau diagnosis pertama PCR positif maka jika ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah,” sambungnya.
Sementara untuk pengawasan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah, sesuai surat edaran dilakukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama puskesmas, klinik-kilinik atau dokter-dokter pribadi maupun dokter provider BPJS.
“Pemantauannya ada 2 yang bisa dilakukan, bisa melalui home care berkunjung ke rumah atau dilakukan pemantauan lewat telpon. Pembiayaan tetap dari Kementerian kesehatan, karena itu ada juga poerubahan insentif tenaga medis,” tukasnya.