BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan meminta pemerintah kota melalui OPD terkait untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan seperti pembukaan lahan tidak terjadi penebangan pohon.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Sri Hana dala rapat paripurna penyampaikan jawaban fraksi-fraksi atas tanggapan walikota mengenai raperda pengendalian pohon dan sisitem pajak online, Kamis (14/11/2019).

Dalam Paripurna DPRD, antar pimpinan DPRD dan wali kota juga dilakukan kesepakatan bersama raperda pengendalian penebangan pohon dan pajaj sistem online.

Sri Hana berpendapat pengendalian penebangan pohon bukan berarti sebuah larangan. Melainkan ada regulasi yang harus dipatuhi oleh perorangan atau pun badan hukum/usaha ketika ingin menebang pohon.

“Saran kami, penebangan pohon sebaiknya diatur dengan peraturan daerah. Pemkot juga harus benar-benar memerhatikan setiap aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan pengembang perumahan,” tandas Sri Hana.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, diikuti 40 anggota legislatif dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Fraksi PKS Laisa Hamisa juga berpendapat bahwa DPRD menginisiasi Raperda Pengendalian Penebangan Pohon karena pelestarian alam merupakan tanggung jawab bersama dan sebagai warisan kepada generasi mendatang.

Pada era kepimpinan Imdaad Hamid sebagai Wali Kota Balikpapan, ada obsesi ingin menjadikan kota berjuluk Madinatul Iman ini sebagai forest city.

“Kemudian terbit Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang mengamanahkan 48 persen untuk Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang tidak boleh dibudidayakan,” katanya.

Pihaknya juga sependapat dengan Wali Kota Balikpapan agar izin penebangan pohon yang diberikan hanya untuk satu kali dalam satu lokasi.  Termasuk larangan lainya seperti merusak pohon dengan berbagai cara.

“Pembakaran, pemasangan poster dengan cara dipaku atau ditempel dengan bahan kimia, kami sepakat untuk dilarang karena bisa mematikan vegetasi pohon,”tandasnya.

Sementara mengenai Raperda Sistem Online Pajak, Sri Hana mendukung  sistem ini yang telah diterapkan pada empat jenis pajak daerah berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2018. Diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.

Namun dirinya meminta agar ada evaluasi atas pelaksaan empat pajak yang menggunakan system online.

“Sebelum ditetapkan sebagai perda, pihak Pemkot Balikpapan melalui Badan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) memberikan informasi kepada kami tentang evaluasi atas pelaksanaan sistem pajak online yang masih terbatas,” tukasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version