BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengeluarkan surat edaran nomor 510.98/0422/Eko tentang revisi surat edaran Wali Kota Balikpapan nomor 510.98/0343/Eko tentang pengaturan jenis kendaraan pengguna jenis BBM tertentu (solar subsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU Kota Balikpapan.

Kabag Perekonomian Sekdakot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu mengatakan, sektor transportasi darat pada SBPU penyaluran hanya diperbolehkan untuk kendaraan sebagaimana diatur pada peraturan presiden, namun tidak diperbolehkan untuk mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam roda.

“Sedangkan semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum lain, seperti mobil ambulance,mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkutan sampah diperbolehkan,” ujar Neny Dwi Winahyu kepada Inibalikpapan.com, Selasa (26/4/2022).

Lanjut Neny menambahkan, ada perubahan  terkait revisi surat edaran Walikota khusus untuk SPBU kebun sayur masih diperkenankan melayani roda enam kecuali tipe longbet sejak per 26 april. Kemudian kendaraan truk roda enam tipe longbet silahkan mengisi BBM di SPBU yang ada di Km 9, Km 13 dan Km 14 Soekarno-Hatta.

“Pengawasnya secara reguler oleh pemkot pertamina dan BRI, karena dari surat edaran yang dulu sedikit banyak dapat mengurai antrean,” tuturnya.

Selain itu, kepada seluruh  pengguna jenis BBM solar bersubsidi yang telah memiliki fuel card wajib melakukan registrasi fuel card menjadi fuel card 2.0 yang bertujuan untuk menentukan volume pembeli jenis BBM tertentu melalui website.

“Registrasi  bisa dilakukan di lima SPBU yang menggunakan fuel card dari 25 April ke 3 Juni,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version