BALIKPAPAN, Inibalikpapan  – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dilarang  memposting statys di media sosial (medsos) berbau radikalisme ataupun bersifat hoaks dan ujaran kebencian.

Kepala Inspektorat Kota Balikpapan Dahniar mengatakan, hal itu sesuai arahan Wali Kota Balikpapan yang meminta agar ASN bijak dalam menggunakan medsos. Bahkan status maupun postingan ASN di medsos masing-masing juga akan dipantau.

“Kami di Inspektorat juga memiliki medsos, adanya medsos itu kami gunakan untuk memantau ASN dalam bermedsos jangan sampai ada postingan atau status di medsos mereka para ASN yang sifatnya berbau radikalisme,” ujar Dahniar

Menurutnya, sejauh ini belum menemukan ASN yang memposting atau membuat status yang berbau radikalisme maupun hoaks dan ujaran kebencian. Jika menemukan ada ASN yang memposting status di medsos yang dilarang akan diberikan pembinaan.

“Kalau pun ada indikasi mengarah kesana, biasanya kami panggil dulu untuk mengingatkan dan meminta untuk menghapus postingan tersebut,” ujarnya

“Kalau memang diingatkan dan tidak bisa, baru nanti diberi tindakan lanjutan yang tentunya akan lebih tegas,”

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah mengingatkan ASN tidak memposting yang berbau radikalisme, hoaks dan  ujaran kebencian. Pasalnya, dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan aturan yang tegas mengenai  hal itu.

“Kita minta untuk mengurangi menghentikan ujaan kebencian, radikalisme terutama dalam sosial media karena disinyalir ASN yang melakukan  sudah banyak.” ujar Kepala BKN RI, Bima Haria Wibisana saat di Balikpapan belum lama ini.

Kata dia, bakal ada tindakkan tegas bagi ASN yang sengata memposting status yang berbau radikalisme, hoaks dan  ujaran kebencian.  Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan pembinaan bagi ASN yang menyalahi penggunaan medsos.

“Dan ini menyalahi sumpah janji ASN. Ini akan cepat dilakukan. Saya takut akan banyak korban. Kalau ada yang terlanjur posting disuruh hapus karena saya khawatir digital print akan mempengaruhi karir sebagai PNS,” ujarnya

“Akan sangat tidak masuk akal kaluau PNS itu memposting seperti radikalisme distatusnya. Ini akan kita atur. Sanksi kalau dibaru sekali posting misalnya kesal dengan wali kota  itu hanya luapan emosi tidak terlalu berat tapi kalau secara konsisten mendiskreditkan pemerintah, pancasila nah itu yang kita tegas.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version