BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kota Balikpapan menggandeng komunitas peduli lingkungan untuk ikut mengkampanyekan penggunaan kantong belanja non plastik atau ramah lingkungan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto mengatakan keterlibatan komunitas lingkungan ini diharapkan akan mempercepat pemahaman publik atas kebijakan pemerintah kota.
“Nanti yang membagi-bagikan surat edaran ke mall-mall atau toko-toko maupun yang lainnya oleh komunitas. Komunitas itu selain menyebarkan surat edaran juga sambil menjelaskan kemasyarakat,”terangnya (31/1/2016/
Suryanto mengatakan pihaknya juga telah mengundang delapan pengelola pasar modern/swalayan agar mulai mengurangi penggunaan kantong plastik.
“Sudah kami undang delapan ritail, seperti mall-mall, Giant dan lain-lain dan mereka mendukung dengan diberlakukannya pembatasan kantong plastik ini,” tuturnya.
Suryanto menyebutkan pembatasan kantong plastik mulai diberlakukan pada 21 Februari mendatang. ” Cuman edaran dan diberlakukan saat menyambut HUT ke-119 Kota Balikpapan pada 10 Februari,” katanya.
“Jadi masyarakat yang mau berbelanja, harus bawa kantong sendiri. Kalau bisa membawa yang permanen. Kalau di mall nantinya harus membeli kantong minimal harganya Rp 1500 per lembar, mingkin nantiya harganya nantinya bisa lebih ya bisa Rp 5 ribu,” sambungnya.
Jika ada supermarket yang tidak mengikuti surat edaran ini, maka sanksinya sosial. “Untuk sementara ini nggak ada sanksi biar sanksi sosial dari masyarakat, “tandasnya.
Alasan pembatasan kantong platik jelas mantan Kepala Bappeda Balikpapan ini tujuannya untuk mengurangi sampah plastik. Keberadaan sampah plastik menjadi keprihatinan dunia dan Indonesia yang mencatatkan diri sebagai negara kedua di dunia menghasilkan sampah plastik.
“Sampah plastik di indonesia nomor dua sedunia setelah negara China,” ungkapnya.
Kota Balikpapan bersama sejumlah daerah pada Februari 2016 ini mulai menerapkan kebijakan larangan atau pembatasan penggunaan kantong plastik bagi pusat perbelanjaan. Kebijakan ini juga merujuk pada surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pemberlakuan ini atas dasar surat edaran kementerian dan juga dari komunitas ini, dan pemberlakuan pembatasan kantong plastik ini sifatnya mengikat,” tandasnya.
Kedepan, pemberlakuan ini juga akan diterapkan secara merata di pasar-pasar tradisional.
Salah satu toko grosir di kawasan Karang Rejo telah lama tidak banyak menggunakan kantong plastik untuk barang pembeli. ” Sejak 92 kita pakai kardus untuk pembeli,”kata seorang pelayanan di toko Grosir Ujung Pandang.
Namun untuk pembelian kecil, pembungkus barang masih menggunakan kantong plastik kecil.