BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menerapkan tapping box yakni alat perekam transaksi di sejumlah unit usaha yang masuk kategori wajib pajak diantaranya restaurant ataupun rumah makan

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, alat perekam transaksi tersebut, dapat memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Karena melalui alat tersebut, seluruh kegiatan transaksi bisa didapati secara rill

“Saya pernah dengan Pak Samon Kepala Kanwil Pajak Kaltimra. Kami mendatangi sebuah kedai bakso. Yang tadinya bayar pajak 7 juta, terakhir setelah di periksa bisa menjadi 300 juta. Sumber keuangan APBD adalah salah satunya dari pajak,”ujar Rizal

Selain itu kata Rizal, pihaknya juga akan kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan maupun Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara menyangkut data perolehan pajak.

“Dengan KPP Pratama kita cross angka kalau di Kanwil pajak bisa tinggi kenapa di badan pengelola pajak rendah. Sehingga ketahuan. Pak Samon ini ahli menghitung. Beliau bisa hitung penjual bakso kalau beli 100 kilo daging sehari dihitung berapa mangkok,” ujarnya.

Rencananya, Kamis (21/03), akan ada pertemuan seluruh kepala daerah di Kaltim dengan KPK, Kanwil DJP Kaltimra,dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk  mematangkan persiapan penerapan tapping box.

“Supaya pendapatan pajak retribusi kita bisa maksimal dan bisa kembali lagi untuk pembangunan kota,” ujarnya.

“Balikpapan penerimanan dana bantuan keuangan dari Kaltim 92 miliar. Bandingkan di Kabupaten Paser yang kecilnya itu dapatnya Rp 340 miliar. Padahal semua panji kita yang ambil,”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version