BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan rupanya belum meyetujui soal penunjukkan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD, seperti usulan Ketua DPRD Abdulloh

Seperti diketahui, Purnomo mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Kota Balikpapan meski baru menduduki jabatan itu beberapa bulan. Tiga Kasubag juga ikut mundur.

Pelaksana Tugas Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, penunjukkan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan, tidak bisa langsung disetujui, karena harus sesuai regulasi.

“Itu boleh, tapi tak semudah itu, artinya kita ikuti regulasi yang ada, kalau itu semua kita setujui, nanti semua akan begitu,” ujarnya

“Boleh dia (DPRD) usulkan tapi kan belum tentu kita setujui, yang setujui tetap Wali kota bukan DPRD,”

Termasuk kata Rahmad, pengunduran Purnomo maupun tiga Kasubag, tidak serta-merta akan disetujui. Karena pengunduran diri harus ada dasarnya, serta regulasi yang mengatur.

“Ada aturannya, kita tidak semudah itu untuk menyetujui harus ada dasaranyakarena nanti kita akan ditegur KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.’

“Bisa saja kalu itu semua kita lakukan tanpa prosedur , bisa saja semua ornag akan menungurkan diri merasa tidak enak di jabatannya,”

Selain itu lanjutnya, Pemerintah Kota tidak ingin terburu-buru dan masih mempelajari, termasuk konsultasi ke KSAN khusnya menyangkut regulasi soal pengunduran diri.

“Dalam hal ini mungkin kita akan panggil yang bersangkutan melalui Inpesktorat, artinya kita akan panggil apa yang menjadi penyebabnya, apa yang menyebabkan dia menudurkan diri,” ujarnya.

“Kalau itu berdasarkan ketidakmampuan dia, berarti dia siap-siap mendapatkan sanksi dari pemerintah kota. Tapi kalau ada unsur yang lain, tentunya kita akan pelajari.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version