BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menggelar Sosialiasi tentang Road Map kepada Perangkat Daerah di Swissbell Hotel Balikpapan, Kamis, (17/03/2022)
Kegiatan tersebut, untuk dapat memenuhi indikator Road Map Reformasi Birokrasi pada aspek pemenuhan, komponen pengungkit Area Manajemen Perubahan
Kegitan tersebut dibuka Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim Iwan Setiawan. Dalam kesempatan itu menyampaikan terkait Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 29 November 2021
Sehingga perlu disosialisasikan untuk diketahui oleh Agent of Change Perangkat Daerah dan acuan bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan Road Map Reformasi Birokrasi selama 5 tahun periode 2021-2025.
“Peraturan Gubernur ini bertujuan menciptakan birokrasi Pemerintah Provinsi Kaltim yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi serta memegang teguh nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” ungkapinya
Menurutnya, ada tiga hal yang diperbarui guna meningkatkan kualitas Road Map ini dibandingkan Road Map sebelumnya. Diantaranya, menekankan hal-hal yang bersifat implementatif dibandingkan dengan formalitas.
Selain itu, program dan kegiatan didesain agar dapat diimplementasikan sampai unit kerja.
Ketiga, analisis dilakukan secara lebih holistik, komprehensif dan antisipatif sehingga didapatkan potret kemajuan, tantangan dan permasalahan Reformasi Birokrasi yang lebih utuh.
“Isu strategis Reformasi Birokrasi yang segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi, serta pemanfaatan teknologi,” terangnya.
Dia menjelaskan, evaluasi atas capaian Reformasi Birokrasi lima tahun terakhir serta analisis atas lingkungan strategis menjadi dasar penetapan sasaran Reformasi Birokrasi, upaya yang perlu dilakukan, serta manajemen atau pengelolaan Reformasi Birokrasi.
“Memperhatikan hasil pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi tahun 2019 dan 2020 yang belum mencapai target capaian Indeks Reformasi Birokrasi yang tertuang dalam RPJMD. Melalui sosialisasi ini akan disampaikan lembar kerja evaluasi, sehingga Perangkat Daerah dapat mempersiapkan sedini mungkin bahan/kegiatan yang diperlukan dalam pengukuran indikator-indikator komponen mengungkit dan hasil,” tuturnya.
la juga mengatakan pemerintah daerah menyampaikan hasil PMPRB secara daring kepada Kemen PANRB paling lambat 30 April setiap tahunnya dan jadwal pelaksanaan evaluasi eksternal oleh Kemen PANRB pada Juli sampai Desember.
“Asas Road Map Reformasi Birokrasi 2021-2025 adalah fokus dan prioritas. Fokus pada akar masalah tata kelola pemerintahan dengan melakukan klasterisasi area berdasarkan sasaran yang ditargetkan bersinergi dengan 8 area perubahan sebagai pengungkit,” jelasnya
Iwan juga menjelaskan prioritas perbaikan tata kelola pemerintahan dipilh setiap instansi sesuai karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi.
“Pencapaian akuntabilitas kinerja menjadi target yang diprioritaskan, sebagai pengungkit bagi indikator yang lain. Kinerja sebagai dasar dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh,” ungkapnya
Sementara quickwins merupakan program percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam bentuk inisiatif kegiatan. “Untuk program quickwins mandatory adalah penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian jabatan dari struktural ke fungsional,” terangnya.
Ada tiga sasaran Reformasi Birokrasi Pemprov Kaltim, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima.
“Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kaltim dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dibantu Tim Pelaksana atau Tim Reformasi Birokrasi untuk memastikan kegiatan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasinya,” jelasnya. (ayu/her/yans/adpimprovkaltim)