BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dimasa pandemi covid-19, rata-rata yang mengurus pencairan jaminan hari tua (JHT) di Kota Balikpapan adalah mereka yang sebelumnya bekerja di sektor jasa dan terkena dampak PHK.
“Jasa, perhotelan yang paling banyak,” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Balikpapan Ramadan Sayo, (8/6/2020).
Menurutnya, karena rata-rata hanya di sektor jasa, sehingga dana yang dicairkan pun masih dibawah Rp 10 juta perorangan. “Di jasa-jasa kan gajinya UMP, saya lihat itu rata-rata masih dibawah Rp 10 juta. Itu yang terdampak,” sebutnya.
Sesuai persyaratan mereka yang bisa mencairkan JHT yakni 1 bulan setelah terkena PHK. Sehingga jika di PHK April 2020. Maka saat ini bisa dicairkan. “Berarti dia di PHK April, Mei, Juni baru bisa klaim, ini lagi rame-ramenya,” ujarnya.
Karena sedang rame-ramenya yang mengurus pencairan JHT, sehingga kuota antrian ditambah dari dari biasanya. “Sebelumnya 120 ditambah. Kita sudah tambahin kuotanya, biasanya kita 120 ini tambah lagi 175,” katanya.
Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya diperiode yang sama, karena rata-rata hanya 70-an antrian. “Kita kalau dulu sehari 76 saja, paling banyak 90 itu normal. Tapi ini kan karena ada dampak dari covid-19,” ujarnya.
Namun yang datang ke Kantor BPJS Ketengakerjaan mengurus pencairan JHT mereka yang tidak bisa melalui online. “Jadi yang datang manual-manual mungkin orang yang gaptek yang HP nya jadul juga kita terima,” katanya.
“Mereka tidak pakai online, kalau umurnya sudah tua itu kan gak mungkin dia upload data. Rata-rata kita 150 per hari itu yang online termasuk yang manual juga, tapi yang paling banyak itu kita online,”jelasnya.
Hanya saja diakuinya, pengurusan JHT melalui online kadang justru menyulitkan petugas, karena bersangkutan ketika dikonfirmasi data-datanya tidak siap. “Cuma kendala kita online ini kan jadi 2 kali kerja,” tandasnya.
“Terkadang ketika kita telepon mau konfirmasi, saya lagi di pasar nanti ya tunggu 1 jam lagi saya balik ke rumah dulu, kadang-kadang juga sinyalnya,” ungkapnya.
Kata dia, terkadang ada pekerja yang coba-coba untuk mencairkan JHT, meskipun bersangkutan telah bekerja di perusahaan lain. “Ada yang coba-coba, dia masih kerja di perusahaan lain. Jadi dia pindah perusahaan,” ujarnya.
Sehingga petugas BPJS ketenagakerjaan selalu mengkonfirmasi dengan berkas yang asli. Untuk memastikan belum bekerja. “Makanya kita konfirmasi, kita berdasarkan bukan kartu, kita berdasarkan nomor NIK,” ujarnya.
“Begitu kita panggil NIK akan ketahuan dia bekerja di perusahaan mana. Kemarin ada 120 yang urus pencarian JHT, tapi ternyata setelah dicek ternyata yang bisa 66, yang lain masih kerja, lanjut di perusahaan lain.”tutupnya.