BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Setelah melakukan penyelidikan dan menggali sejumlah informasi terkait siapa pelaku penganiayaan terhadap Tarmin (53) yang hendak melaksanakan salat subuh di Masjid At Taqwa, di Jalan Wiluyo Puspoyudo pada Jumat lalu (2/4/2021).

Petugas Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan atas nama AG (52) yang berdomisili di kawasan Klandasan Ulu itu berhasil diamankan di daerah Muara Jawa, Kutai Kartanegara pada Rabu (14/4/2021).

“Pelaku AG sudah kami amankan, yang bersangkutan saat diamankan membawa pisau dan sempat ada indikasi melakukan perlawanan, akhirnya oleh petugas dilumpuhkan dengan timah panas,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi kepada awak media, Kamis (15/4/2021).

Dikatakan Turmudi, pelaku AG mengaku ia salah sasaran, dimana pelaku AG punya rasa dendam kepada seseorang yang mirip dengan korban. “Korban dan sasaran pelaku memang pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh, hanya saja korban masuk melalui jalur belakang sementara sasaran pelaku dari arah depan,” katanya.

Pelaku AG diketahui menyimpan dendam lama terhadap sasarannya, dimana pelaku dan sasarannya ini pernah bermasalah lantaran pelaku tak terima dilaporkan oleh sasarannya atas tindak penganiayaan anak dibawah umur pada tahun 2019 silam. “Pelaku diketahui seorang residivis yang divonis sembilan bulan pada 2019 lalu, nah setelah keluar dari tahanan pelaku kemudian mencari sasarannya,” kata Turmudi menirukan apa yang disampaikan pelaku.

Setelah melakukan aksinya pelaku AG sebenarnya masih berada di Balikpapan, namun karena merasa khawatir pelaku AG kemudian melarikan diri ke Muara Jawa. “Atas perbuatanya pelaku AG akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tutup Turmudi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version