Peraturan Kapolri 4/2025: Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Polri
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Aturan ini diteken pada 29 September 2025 dan mulai berlaku per 1 Oktober 2025.
Perkap 4/2025 menjadi dasar hukum bagi personel kepolisian dalam menghadapi penyerangan terhadap markas, asrama, fasilitas pendidikan hingga fasilitas kesehatan milik Polri. Aturan ini juga mengatur penggunaan senjata api oleh aparat, baik amunisi karet maupun tajam, dengan prosedur ketat.
Polisi Punya Dasar Hukum Gunakan Senjata
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa peraturan ini bukan dibuat karena satu peristiwa semata, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat preventif dan antisipatif.
“Bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Erdi, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Ia menambahkan, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Pasal Penting Perkap 4/2025 Kapolri
Beberapa poin utama dalam Perkap 4/2025 antara lain:
- Pasal 6: tindakan kepolisian meliputi pemberian peringatan, penangkapan, penggeledahan, pengamanan barang, hingga penggunaan senjata api.
- Pasal 11: penggunaan senjata api diperbolehkan dalam kondisi:
- Penyerang masuk paksa ke lingkungan Polri.
- Penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, atau pengeroyokan.
- Penyerangan yang mengancam jiwa petugas maupun orang lain.
- Pasal 12: senjata yang digunakan adalah senjata organik Polri, dengan amunisi karet maupun tajam.
- Pasal 13: polisi wajib menyebut identitas dan memberikan peringatan sebelum menembakkan senjata. Jika peringatan diabaikan, pelaku dapat dilumpuhkan dengan amunisi karet. Dalam kondisi darurat, polisi boleh langsung menggunakan amunisi karet.
- Pasal 14 & 15: jika penyerangan mengancam nyawa, polisi berhak melumpuhkan pelaku dengan amunisi karet atau tajam. Untuk serangan berat seperti pengeroyokan atau penjarahan, amunisi tajam dapat digunakan.
Tujuan Perkap 4/2025
Polri menegaskan, aturan ini hadir untuk memperkuat landasan hukum tindakan aparat saat menghadapi ancaman langsung.
“Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” ujar Erdi.
Perkap 4/2025 memberi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas saat menghadapi penyerangan. Namun, penerapan aturan ini tetap harus diawasi agar penggunaan senjata api benar-benar dilakukan secara proporsional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
BACA JUGA
