BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Karena penyelesaian RUU PPRT harus menunggu selama 19 tahun.
Dikutip dari laman Kemenaker, saat ini, pemerintah sudah siap menunggu proses hitung RUU ini menjadi usul inisiatif DPR dan membahasnya secara bersama.
“Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT,” ujarnya
“Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024
Pihaknya telag membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT. Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.
“Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT ini ada percepatan,” ujarnya.
“UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, “ ujarnya
Menurutnya, PRT adalah pekerja yang berada di ruang privat dan rentan terjadi eksploitasi, sehingga dibutuhkan payung hukum memadai untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Dalam UU PPRT, telah dibuat regulasi tentang kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT,” ujarnya.