BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan bagian dari hadirnya pemerintah kepada rakyatnya.

Salah satunya memberikan relaksasi bagi masyarakat kurang mampu melalui subsidi iuran bagi peserta mandiri kelasa III.

 Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengseltara) C. Falah Rakmatiana mengatakan diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Jika melihat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil, ada 3 (tiga) opsi yang dapat diambil terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 terkait Pembatalan  Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Tiga itu adalah opsi pertama adalah mencabut peraturan yang digugat, opsi kedua yaitu mengubah atau membuat peraturan baru karena adanya kekosongan hukum, atau yang ketiga melaksanakan dan dianggap peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hadirnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung,” jelas Falah melalui  kegiatan Press Briefing BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah  Kaltimtengseltara, dalam video conference bersama media,  Rabu siang (03/06/2020).

Falah menjelaskan, besaran iuran JKN-KIS peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor  75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk  kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Falah.

Lanjut Falah,  sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas III atau peserta mandiri.

“Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III yang dibayarkan oleh peserta sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” jelasnya.

Hal ini menurutnya merupakan  bukti hadirnya pemerintah di tengah masyarakat dalam program JKN-KIS. Adanya bantuan iuran bagi masyarakat yang terdaftar di kelas III. Hal ini juga disampaikan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya, bahwa sebuah aturan harus tetap berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Bukan hanya bantuan iuran di kelas III, tetapi pemerintah juga ikut berkontribusi dalam menanggung jaminan kesehatan 132 juta jiwa masyarakat yang dikategorikan tidak mampu di Indonesia,” tambahnya.

Falah juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKNKIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iurannya sebanyak jumlah tunggakannya atau paling sedikit 6 bulan iuran tertunggak  ditambah 1 bulan iuran berjalan apabila peserta memiliki tunggakan iuran sebanyak 6 bulan atau lebih.

“Ketika seseorang, di tahun 2020, memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, kita ambil contoh 1 tahun. Maka, iuran yang harus dibayar agar kepesertaannya aktif dan KIS-nya dapat digunakan adalah 6  bulan iuran tertunggak dan 1 bulan iuran berjalan. Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif,” bebernya.

Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus. Ini bentuk relaksasi pembayaran tunggakan iuran yang diberikan pemerintah, sehingga masyarakat yang menunggak pun juga diberikan kemudahan untuk mengakses pelayanan JKN-KIS,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version