BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap mengancam akan menuntut Pemerintah Kota Balikpapan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika mencabut SK Wali Kota Balikpapan terkait Penetapan Cagar Budaya Balikpapan.

Ketua LBH SIkap Ebin MArwi mengatakan, Cagar Budaya dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 yang menyebutkan, setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya bisa dikenakan pidana hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.

“Harusnya Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Balikpapan tidak kalah oleh kepentingan bisnis semata. Kita patut prihatin sebagai warga dan bangsa akan dihancurkannya 19 bangunan Cagar Budaya,” kata Ketua LBH Sikap Ebin Warwi dalam konfrensi pers

Seperti diketahui, tahun ini PT. Pertamina telah merencanakan memperluas  kilang minyak di Kota Balikpapan. Imbas dari rencana itu dipastikan 18 dari 27 Cagar Budaya di Kelurahan Kampung Baru Ilir bakal tergusur akibat perluasan kilang minyak.

“Apabila Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan SK pencabutan status Cagar Budaya akan kami ajukan langkah hukum untuk membatalkan keputusan yang merugikan kepentingan bangsa itu,” terangnya.

Dengan dicabutnya SK Penetapan Cagar Budaya itu maka PT. Pertamina memiliki kewenangan untuk membongkar dan menggusur belasan bangunan bersejarah tersebut. Apalagi belasan bangunan Cagar Budaya itu berdiri dilahan milik Pertamina.

“Memang kondisi bangunan Cagar Budaya itu memprihatinkan, tapi kondisi itu memang sengaja seperti ada pembiaran oleh Pemerintah Kota Balikpapan, sehingga ada alasan untuk pembongkaran dan penggusuran,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version