BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Upaya pemerintah melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam era persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai berlaku saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai perlu ada kewenangan pengawasan lintas teritorial bagi konsumen Dalam negeri.
UU nomor 5 tahun 1999 mengenai Larangan praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat perlu dilakukan revisi.
Perubahan ditujukan pada definisi pelaku usaha yang selama ini dikenal hanya berdomisili dan praktik di wilayah
Indonesia.
“Maka itu kita butuh penguatan undang-undang dalam bentuk mengubah definisi pelaku usaha yang ada. Yakni penanganan pelanggaran oleh pelaku usaha yang ada di dalam undang-undang bahwa tidak hanya menangani perkara pelanggaran oleh pelaku usaha yang ada di Indonesia tapi juga di negara lain yang dampak negatif nya juga dirasakan konsumen Indonesia,” terang Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf saat di Balikpapan belum lama ini.
Dia mencontoh jika ada permainan tarif angkutan antar negara seperti di perbatasan Nunukan – Tawau dan penumpang Indonesia dikenakan tarif mahal maka pihaknya belum bisa masuk menangani perkara sebelum UU itu dirubah.
“Nah bisa nggak kita menangani perkara ini yang pelakunya dari luar Indonesia kayak pengusaha Tawau? Ini nggak bisa dengan menggunakan undang-undang persaingan usaha yang ada sekarang ini. Karena itu harus direvisi segera,” tandasnya.
“Itu maksudnya adalah perlindungan konsumen Indonesia perlindungan ekonomi nasional,” sambungnya.
Diakuinya DPR bersama pemerintah menargetkan pada Juli mendatang akan selesai revisi UU praktek anti monopoli.
“Bolanya sekarang ada di DPR,” tandas komisioner KPPU Sukarmi.
Selain perubahan definisi pelaku usaha, yang perlu direvisi mengenai merger. Dia menjelaskan sebelum jika setelah merger terjadi pelanggaran UU maka hasilnya merger itu dapat dibatalkan.
“Kan sayang sudah habis uang banyak merger dibatalkan. Usulan revisi sekarang ini sebelum melakukan merger mereka lapor dulu ke kita Nanti kita beri masukan, jelaskan ya konsultasikan. Kalau ini ada masalah kita kasih Warning eh nggak bisa merger karena akan berdampak. Kalau tidak ada masalah silakan lanjutkan mergernya,” terangnya.
Disamping itu, lanjutnya dalam UU 20 tahun 2008, PP 17 itu, mengamanatkan kepada KPPU untuk mengawasi pola kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM. katanya, Apakah kemitraan yang di lakukan itu memberikan manfaat, dan keseimbangan kedua belah pihak.
“Posisi tawar yang lemah ini kadang terjadi dalam kemitraan itu itu melalui pengawasan Pol kemitraan ini diharapkan perjanjian dapat berjalan seimbang adil saling Memberikan manfaat,” tukasnya. (andi)