BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Pusat sejak 10 Maret 2022 lalu telah menetapkan Pertalite sebagai jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP).

Pengaturan kouta setiap daerah termasuk Balikpapan akan diatur lebih lanjut oleh BPH Migas.

Meskidemikian Pertamina melalui Satgas Ramadan Idul Fitri (RAFI) 2022 tetap memasok kebutuhan  pertalite untuk mendukung kegiatan mudik lebaran.

Area Manager Communicatioan Relations dan CSR Patra Niaga Kalimantan Susanto August Satria mengatakan dengan peralihan pertalite dari jenis bahan bakar umum (JBU) ke JBKP, pihaknya telah mengintruksikan SPBU tidak lagi melayani pembelian dengan jeriken.

“Namun pembelian tidak dibatasi ya tapi lebih bijaksana penggunaannya. Pertalite untuk saat kuotanya sudah ada cuman masih tunggu intruksi selanjutnya,” katanya kepada Inibalikpapan usai berbuka puasa bersama media, Kamis (21/4/2022).

Akibat perubahan kebijakan ini, otomatis pemerindah daerah juga melakukan penyesuian penggunaan bagi kendaraan plat merah agar menggunakan pertamax.

“Kalau masih ada yang ada pembatasan-pembatasan.kalau pun mereka ke SPBU beli pertalite masih kita layani tapi yang pasti kita menghimbau bisa pakai pertamax,” imbuhnya.

Pihaknya menyatakan sudah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan tidak bersubsidi.

”Karena dia JBKP lebih wise penggunaan, mau nggak mau harus kita terima karena itu bahan bakar yang ada subsidi, ada uang negara disitu,”tandasnya.

Terkait keinginan pemkot agar ada surat resmi mengenai perubahan pertalite menjadi bahan bakar bersubsidi, Satria menyampaikan bahwa penjelasan itu ada di Kementerian ESDM dan BPH Migas. “Betul itu kesana karena kendaraan dinas akan didorong menggunakan pertamax,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version