BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Petinggi Koalisasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta., Kamis (11/11/2021)
Ketua Majelis Hakim Hapsoro Restu Widodo menyatakan, dalam kasus itu Hal yang memberatkan adalah tindakan Jumhur yang meresahkan masyarakat.
Meski demikian, Majelis Hakim menyatakan jika Jumhur tidak menjalani penahanan. Karena hal yang meringankan Jumhur dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya dan masih menjalani perawatan dokter.
“Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Hal yang meringankan, terdakwa koperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawtaan dokter pascaoperasi dan tanggungan keluarga,”
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut jika Jumhur tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider. Sehingga, pentolan KAMI itu dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Hanya saja, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tidak lengkap sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.
Suara.com