BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pernikahan beda agama. Hal itu disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan nikah beda agama pada 26 April yang diajukan dua orang pemohon yang beragama Islam dan Kristen.

Fatwa MUI itu berdasarkan Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005

“Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah”.

“Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan,” kata Maruf Amin seusai menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI .

“Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada,” tambah Maruf.

Menurut Ma’ruf, nantinya komisi hukum MUI akan membahas langkah selanjutnya putusan pengadilan negeri Surabaya tersebut.

“Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum),” ujarnya

Seperti diketahui sepasang pengantin, melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam maupun Kristen.

Hakim tunggal  Pengadilan Negeri Surabaya Imam Supriyadi dalam putusannya merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan.

Dia lalu membuat tiga putusan, pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.

Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.

Dispendukcapil pun mencatat dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama pada 9 Juni 2022 setelah adanya putusan dari Pengadilan.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version