SAMARINDA, Inibalikpapan.com, – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menggelar sosialisasi di perguruan tinggi di Kaltim, yakni Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, 19 Mei 2022.

Sosialisasi digelar di aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mengambil tema: Sinergitas Kepolisian dan Perguruan Tinggi dalam melaksanakan penanganan kejahatan kekerasan seksual.

Sekitar 100 peserta terdiri dari para mahasiswa dan mahasiswi. Tampak hadir dari jajaran Polda Kaltim, yang mewakili Kabidhumas Polda Kaltim yakni Kasubag Renmin, Kompol I Made Passek, S.H. Sedangkan dari Unmul dihadiri Dekan Unmul Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H mewakili rektor Unmul.

Selain para peserta yang hadir secara langsung, acara ini juga disiarkan secara live melalui chanel Youtube Fakultas Hukum: Law Faculty of Mulawarman University.

Pada kesempatan itu, Rektor Unmul menegaskan bahwa Unmul bukan universitas yang tidak pro penanganan seksual. Unmul sangat koperatif, untuk penanganan-penanganan kekerasan seksual. Baik secara pencegahan, ataupun koperatif nantinya jika ada situasi-situasi penindakan

“Kegiatan ini merupakan sarana edukasi, dan bahwa kekerasan seksual itu ada di sekitar kita. Untuk itu diperlukan kewaspadaan bersama. Dan sebagai bentuk tanggung jawab universitas kita akan selalu koperatif, dan anti kepada kegiatan atau hal-hal yang mengarah kekerasan seksual,” pesan Rektor Unmul yang disampaikan oleh Dekan Unmul Mahendra Putra Kurnia di hadapan para peserta sosialisasi.

polda
Peserta sosialisasi. yang hadir bersama Dekan Unmul dan Bidhumas Polda Kaltim.

Rektor Unmul pada kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polda Kaltim, terutama bidang Bidang hUmas Polda Kaltim yang telah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unmul.

“Mudah-mudahan nanti ada kegiatan yang lain. Kami menyadari, sinergitas Perguruan Tinggi dan Polisi, juga berhubungan dengan hal-hal lain, bagaimana masyarakat tidak melakukan tindakan yang merugikan dirinya dan orang lain,” katanya.

Sementara itu, Dekan Unmul dalam penjelasannya mengatakan, kasus kekerasan seksual di lingkungan Unmul ditangani oleh FH Unmul. Dan Unmul sudah terlibat dalam pencegahan-pencegahan di lingkungan perguruan tinggi.

Hal ini sesuai dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, yang mencoba memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk melakukan berbagai macam tindakan-tindakan yang sifatnya penanganan pencegahan dan tindakan disiplin apabila itu dilakukan oleh anggota di kampus.

Seperti diketahui dengan hadirnya Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 Aturan tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kaltim yang diwakilkan oleh Kasubag Renmin, Kompol I Made Passek, S.H. dalam
sambutan mengatakan tugas Polri dan wewenang Polri dalam setiap pelaksanaan tugasnya berdasarkan pasal 13 UU No 2 Tahun 2002.

Pertama, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkatimnas). Kedua, menegakkan hukum; Dan ketiga,
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi di sini peranan Polri lebih dominan, kaitannya dengan prefektif edukatif, atau pencegahan,” katanya.

Para pemateri, moderfator, bersama Dekan FH Unmul dan Bidhumas Polda Kaltim, usai kegiatan.

Untuk represif atau penegakan hukum, outputnya yakni jangan sampai adik-adik mahasiswa yang sudah susah-susah kuliah, kena mata rantai kaitannya yang namanya kekerasan seksualitas.

“Pada mulanya kenakalan dan main-main. Kalau sudah masuk ranah pidana, percuma kalian kuliah semester 4, semester 6 atau yang baru mulai. Kalau sudah masuk area pidana, semuanya tak akan bisa.”

“Orangtua sudah susah menyekolahkan kita, kemudian bermain-main dengan kekerasan seksual, jadilah sampah masyarakat,” pesan Kabid Humas Polda Kaltim.

Kompol I Made Passek yang sebelumnya bertugas sebagai penyidik 31 tahun menambahkan bahwa saat ini di medsos pun terkait kekerasan seksual sudah banyak yang terjerat hukum. Apalagi secara fakta, bergaul kembali ke masalah etika.

Pada keempatan itu, Kompol I Made Passek mengatakan kerjasama Polda Kaltim dengan Unmul sudah lama terjalin untuk keperluan pengungkapan kasus. Sebab Polda Kaltim bila memerlukan ahli pidana dan ahli kajian hukum didatangkan dari Unmul.

“Saya yakin ahli pidana, ahli kajian hukum dari kampus ini bagus banget,” pujinya.

Menghadirkan tiga narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Unmul Orin Gusta Andini, S.H., M.H, Koordinator Psikolog UPTD PPA Kota Samarinda Ayunda Ramadhani, M. Psi., dan Kanit PPA Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo, S.H. Sedangkan bertindak sebagai moderator yakni Rini Apriyani, S.H., M.H, selaku Dosen Fakultas Hukum Unmul.

Dalam paparannya, Orin Gusta Andini, S.H., M.H, dari FH Unmul membawakan tema “Kekerasan seksual perspektif hukum di Indonesia dan peran perguruan tinggi dalam penangannya”.

Selanjutnya, Psokolog Ayunda Ramadhani, M. Psi., membawakan “Problematika kekerasan seksual di Kalimantan Timur”. Dan dari Polresta Samarinda, A
AKP Teguh Wibowo, S.H. dari Kanit PPA Polresta Samarinda “Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual”.

Pada akhir paparan, dilanjutkan dengan  diskusi dan tanya jawab oleh peserta sosialisasi  baik dari mahasiswa/mahasiswi FH Unmul yang hadir maupun yang mengikuti secara daring. Tampak pula dua Duta Humas Polda Kaltim, Farah dan Dheya ikut menyemarakkan kegiatan. Hadir pula jajaran Bidhumas Polda Kaltim, Bripka Rickson Junianto Sinambela, Brigadir Ita S. Allo, Birptu Nimas Claurista, S.H dan Bripda Ega Shofia A. ***

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version