BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Mero Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas  Klas 1 Tanggerang Banten, yang menewaskan puluhan warga binaan.

Enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka  tersebut dijerat 395 dan 189 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.  Tiga orang diantaranya yang ditetapkan tersangka pengawai Lapas.

“Total semua ada enam tersangka, tiga di Pasal 359 KUHP. Kemudian tiga lagi ini Pasal 188 KUHP. Ancamna lima tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Salah satu diantaranya merupakan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas I Tangerang berinisial RS. Dua tersangka lainnya yakni berinisial JMN dan PBB.

JMN merupakan warga binaan alias tahanan. Sedangkan PBB merupakan pegawai lapas sekaligus anak buah dari RS.

“Saudara RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan sebagai bagian umum di Lapas Klas 1 Tangerang,” kata Yusri

Yusri menyebut ketiganya dijerat dengan Pasal 188 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran.’

Pertama adalah satu warga binaan JMN, JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli di bidangnya,” beber Yusri.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa JMN memasang instalasi listrik atas perintah dari PBB. 

Sementara tiga lainnya yang ditetapkan tersangka yakni inisial RU, S dan Y juga merupakan petugas lapas. Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version