BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Saat ini Komisi III DPRD Balikpapan masih menunggu hasil evaluasi terhadap proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal.
Pasalnya Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut kinerja pihak kontraktor.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan, ada sejumlah persoalan yang muncul dari proyek tersebut. Mulai prosentase kinerja di lapangan hingga persoalan lahan warga. Sementara proyek ini sudah berjalan dan seharusnya berakhir di Desember 2022 lalu.
“Kami pernah mengingatkan pembebasan lahan dulu baru proyek pengendalian banjir DAS Ampal. Harusnya ketika kemarin proyek pengendalian banjir DAS Ampal 6 titik sudah di launching itu harus clean and clear,” ujar Syukri Wahid kepada media, Senin (16/1/2023).
Faktanya menunjukkan, lanjut Syukri, progres pengerjaan normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Ampal tidak memenuhi syarat. Laporan terakhir menyebutkan prosentase pekerjaan baru sekitar 3 persen.
Padahal dalam kontrak menyebutkan angka 32 persen untuk progres di akhir tahun. Pihak kontraktor menyebut ada sejumlah kendala yang membuat progres di lapangan belum maksimal.
Mulai dari cuaca, utilitas hingga persoalan dengan pemilik lahan. Di mana pihak perusahaan sudah menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Balikpapan. Termasuk kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebagai perwakilan dari pemerintah setempat.
“Apalagi Pemerintah Kota Balikpapan sudah mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk pengendalian banjir menjadi terkendala. Tambah lagi pihak kontraktornya yang bermasalah,” tuturnya lagi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin menyampaikan ada beberapa evaluasi yang menjadi pertimbangan. Yakni realisasi kinerja kontraktor di lapangan dan hasil konsultasi dengan LKPP.
Hasil itu kemudian akan menjadi dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melapor Wali Kota Balikpapan untuk tindak lanjutnya.
Namun terkait permohonan perpanjangan waktu dari pihak kontraktor, Muhaimin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang PPTK, karena menyangkut teknis.
“Itu murni wewenangnya PPTK, itu kan teknis,” pungkasnya.