BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kerusuhan yang terjadi saat laga PSM Makassar menjamu menjamu Dewa United di Gelora BJ Habibie Pare-pare, pekan lalu, berbutut panjang.
Terbaru pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang suporters PSM Makassar pelaku kasus kerusuhan yang terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023. Mereka bahkan langsung ditahan.
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 358 ayat 1. Karena tindak kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat.
“Ancaman hukuman pidana lima tahun penjara,” ujar Andiko dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Kasus ini berawal dari ketersinggungan dua kubu suporter, yakni CSM dan PSM Fans kemudian terjadi kerusuhan. Akibatnya sejumlah orang mengalami luka-luka dalam insiden tersebut
Bahkan kata Kapolres, satu orang polisi terpaksa harus menjalani operasi berat di RS Bhayangkara Makassar, karena luka di kepala. “Iya, seorang anggota kita terkena benda tumpul,” ujarnya
Pasca kejadian tersebut, polisi akan melakukan evaluasi pengamanan saat PSM bermain di kandang. Bahkan, kata Andiko mereka bakal merekomendasikan ke PT LIB dan PSSI agar ada larangan suporter hadir langsung di stadion.
“Itu sebagai efek jera (larangan penonton), tapi kami akan terus lakukan evaluasi pengamanan setelah kejadian ini,” ujarnya.
Dalam laga itu, Juku Eja yang bertindak sebagai tuan rumah harus menelan kekalahan 1-2. Meski sempat unggul dulu lewat Kenzo Nambu, namun tim tamu membalikkan skor melalui gol Dimitris Kolovos dan Alex Martins.