BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Balikpapan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) terbesar tahun ini. Pasalnya, dalam kasus ini sebanyak 19 unit sepeda motor hasil curian diamankan sebagai barang bukti.

“Ini pengungkapan yang luar biasa ya dari jajaran Reskrim Polres Balikpapan. Satu tersangka AS dengan belasan unit BB (barang bukti),” ujar Kabag Ops Polres Balikpapan Kompol Elvis Irwan.

Dia mengungkapkan, tersangka AS (40) merupakan residivis curanmor di Kota Makasar dan Kota Balikpapan. Bahkan tersangka sebenarnya belum gelap setahun bebas. Namun rupanya tidak jera dan kembali melakukan aksinya lagi

“Pelaku ini sebenarnya baru bebas 8 bulan, dia residivis dengan kasus yang sama. Jadi kembali melakukan lagi,” ujarnya.

Menurutnya, dari 19 unit kendaraan roda dua yang berhasiul diamankan itu, rata-rata berasal dari wilayah Balikpapan Barat. Karenanya bagi masyarakat yang merasa kehilangan silahkan melapor dengan membawa surat-surat lengkap.

“Warga yang merasa jadi korban silahkan melapor ke kami. Dengan syarat membawa surat lengkap,” ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan mimnimal 5 tahun.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version