BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Utara berhasil menyita double L sebanyak 15.570 butir saat mengamankan YH warga Jalan Kruing Raya, Batu Ampar, Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Eko Budiyatno mengatakan, berawal dari informasi sekitar terkait peredaran narkoba. Kemudian Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan.

“Kemudian kita mengamankan tersangka pada saat duduk di teras (rumah), TKP Jalan Klamono RT 63 Nomor 22 Muara Rapak sekitar jam 20.30 WITA,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kemudian polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu kardus berisi 15 botol warna putih masing-masing berisi 1.000 butir double L total 15 ribu butir.

“Tiga botol plastik warna putih, 320 butir double L, 250 double  dalam kemasan plastic dalam rokok, satu buah gunting, lakban dan satu unit HP,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, double L tersebut diperoleh dari S yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka menjualnya 1.000 butir Rp 1.450.000.

“Keuntungannya Rp 100 ribu per 1000 butir dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” sebutnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version