BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pasien positif virus corona dipastikan tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa atau wabah itu memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Itu sudah diatur dalam Perpres,” ujar kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugiyanto.

“Sebagai penyakit yang bisa menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. Jadi disini disebut corona sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah sehingga tidak ditanggung itu pasal 52”

Terkait hal itu, Sugiyanto mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Pasien yang positif virus corona ditanggung melalui anggran Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah

“Untuk corona ini sudah terbit Peraturan Menteri Kesehatan, segala bentuk pembiyaan dalam  upaya penanggulangan dibebankan kepada anggaran Kementerian Kersehatan, pemerintah daerah, atau sumber lain sesuai denghan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sugiyanto mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan kepastian dari pusat bahwa pasien suspect, juga tetap ditanggung pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI.

“Kami baru saja konsultasi ke pusat, semua yang menyangkut korona dijamin pemerintah pusat,” katanya.

Sementara jika hanya sakit demam, pilek maupun batuk biasa, Sugiyanto menuturkan, masih tetap akan dibiayai BPJS Kesehatan. “Kayak sakit biasa demam, flu ini kan indikasi tapi belum (suspect), masih seperti biasa saja ditanggung,”tukasnya.

Seperti diketahui, saat ini ada empat warga Kota Balikpapan yang sedang dalam observasi atau isolasi di rumah sakit.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version