Presiden Prabowo Terbitkan 3 Aturan Baru Ketahanan Pangan: Target Swasembada dan Infrastruktur Pascapanen

Presiden Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Strategis: Fokus Infrastruktur, Jagung, dan Kemandirian Bangsa
Presiden Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Strategis: Fokus Infrastruktur, Jagung, dan Kemandirian Bangsa (setpers)

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan tiga regulasi terbaru sebagai langkah konkret memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini dirancang untuk mewujudkan Asta Cita kedua, yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan.

Ketiga regulasi tersebut mencakup percepatan infrastruktur pascapanen, penguatan tata kelola pertanian, hingga pengelolaan cadangan jagung nasional.

Perpres 14/2026: Percepatan Infrastruktur Pascapanen

Melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah fokus pada penyediaan fasilitas pascapanen guna mengurangi ketergantungan pada sewa gudang. Regulasi ini menuntut sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Percepatan ini memerlukan dukungan berupa percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian hambatan teknis di lapangan,” demikian bunyi poin utama dalam Perpres tersebut. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan di seluruh pelosok Indonesia secara merata.

Inpres 2/2026: Kolaborasi Lintas Sektor demi Swasembada

Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 yang mengamanatkan kolaborasi ketat antara Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, BP BUMN, hingga BP Danantara.

Salah satu poin krusial adalah penugasan khusus kepada sejumlah BUMN strategis seperti Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), serta PT Agrinas Pangan Nusantara. Mereka diinstruksikan untuk mengakselerasi produksi dalam negeri, memperbaiki distribusi, dan memastikan sistem budidaya pertanian yang berkelanjutan.

Inpres 3/2026: Penguatan Cadangan Jagung 2026-2029

Regulasi ketiga, Inpres Nomor 3 Tahun 2026, secara spesifik mengatur tentang pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan ganda: memperkuat cadangan pangan pemerintah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani jagung.

Instruksi ini melibatkan jajaran kabinet yang luas, mulai dari Menko Pangan hingga Panglima TNI dan Kapolri, untuk memastikan pengadaan jagung berjalan lancar tanpa hambatan logistik maupun gangguan keamanan.

Menuju Kemandirian Bangsa

Rangkaian regulasi ini menjadi fondasi bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan krisis pangan global. Dengan memperkuat infrastruktur dan melibatkan BUMN sebagai motor penggerak, Presiden Prabowo optimistis Indonesia dapat segera mencapai swasembada dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan Timur, diharapkan segera menyesuaikan kebijakan lokal guna mendukung percepatan penyediaan lahan dan perizinan infrastruktur pertanian di daerah masing-masing. / setpres

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses