Klarifikasi Pemprov Kaltim: Anggaran Makan Minum Gubernur 2026 Bukan Rp25 Miliar, Simak Fakta Sebenarnya
SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar luas di media sosial mengenai anggaran makan dan minum Gubernur tahun 2026 yang disebut mencapai Rp25 miliar. Pemprov Kaltim memastikan informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Berdasarkan data resmi dari Biro Umum Setdaprov Kaltim, anggaran belanja makanan dan minuman justru menunjukkan tren penurunan yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir, jauh dari angka yang diisukan.
Fakta Data Anggaran (2023–2026)
Biro Umum merilis perbandingan anggaran tahunan untuk transparansi publik sebagai berikut:
- Tahun 2023: Rp12,23 miliar
- Tahun 2024: Rp15,89 miliar
- Tahun 2025: Rp11,93 miliar
- Tahun 2026: Rp10,25 miliar (Turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya).
Peruntukan Anggaran: Bukan Hanya untuk Gubernur
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa dana tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumsi gubernur secara pribadi. Anggaran tersebut mencakup operasional luas untuk:
- Kegiatan Pimpinan: Kebutuhan operasional Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah.
- Jamuan Tamu Negara: Melayani kunjungan Wakil Presiden, Menteri, serta anggota DPR RI.
- Kegiatan Daerah: Jamuan untuk Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mitra kerja, hingga masyarakat umum.
- Dukungan Organisasi: Fasilitas bagi ormas, LSM, dan mitra Pemprov yang mengajukan permohonan resmi sesuai prosedur.
“Penggunaan anggaran bersifat fleksibel sesuai dengan jumlah tamu dan pendamping yang hadir dalam setiap kegiatan resmi,” tulis keterangan resmi Biro Umum Setdaprov Kaltim, Jumat (17/4/2026).
Efisiensi Penggunaan Fasilitas Pribadi
Menanggapi isu penggunaan rumah pribadi gubernur (Harum Resort) sebagai tempat jamuan, Pemprov menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Dengan menggunakan tempat tersebut tanpa biaya operasional, Pemprov Kaltim dapat menghemat pengeluaran yang biasanya timbul jika menggelar kegiatan di hotel, seperti biaya sewa tempat, pajak, dan harga konsumsi per orang yang lebih tinggi.
Melalui klarifikasi ini, Pemprov Kaltim berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan memahami bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. / Pemprov
BACA JUGA
