BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai tahun ini Pemerintah Pusat membatasi produksi batubara melalui ijin usaha pertambangan (IUP).  Gubernur Kaltim Isran Noor pun mengaku, telah menerima surat pembatasan produksi batubara tersebut.

“Sudah keluar (suratnya) saya lupa tanggalnya, tahun ini, Jadi Kaltim akan mengalami masalah besar,” ujar Isran Noor.

Dia mengatakan, jika akhirnya pembatasan produksi batubara diterapkan maka akan menganggu stabilitas ekonomi secara nasional. Pertumbuhan ekonomi Kaltim akan melambat, bahtun turun hingga dibawah 3 persen.

Pasalnya kata Isran, pengurangan produksi batubara tersebut, akan berimbas pada tenaga kerja. Karena selama ini batubara menjadi salah satu sector yang mampu menyerap tenaga kerja cukup besar.

“Banyak masalah yang ditimbulkan, secara nasional juga, bukan hanya Kaltim.

Kemungkinan bisa dibawah 3 persen. Karena bisa banyak sekali penganggurannya,” ujarnya.

Tahun lalu produksi batu bara di Kaltim yang berasal dari IUP mencapai 92 juta ton. Jika pembatasan tersebut diberlakukan maka jumlah batubara yang dapat diproduksi tahun ini hanya 32 juta saja.

“Tahun lalu DMO (Domestik Market Obligation) hanya 8 juta ton. Maka untuk seluruh IUP hanya boleh 4×8 juta berarti 32 juta. Kalau tahun lalu 92 juta maka tahun ini 60 juta tidak bisa diproduksi,” ujarnya

Selain berharap ada pembatalan, lanjut Isran, pihaknya tak hanya tinggal diam. Beberapa usaha dilakukan. Termasuk mengadukan ancaman yang akan dialami Kaltim tersebut ke presiden.

“Kita berharap surat ini batal. Tapi, suratnya sudah kita terima. Kami sudah membuat surat ke presiden. Tembusannya ke menteri keuangan dan menteri ESDM, supaya pembatasan itu jangan dilakukan. Karena jikalau dilakukan, menderitalah masyarakat Kaltim,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version