BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/1701/Pem tentang Penutupan Sementara Tempat Wisata, Fasilitas Umum, Pusat Belanja atau mall
Termasuk juga mengatur jam operasional kegiatan usaha pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H atau tahun ini dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menyampaikan, ada beberapa keputusan terkait dengan situasi ramadan dan menjelang Idul Fitri tahun ini yang dimuat dalam Surat Edaran baru ini.
“Satgas telah menetapkan, semua tempat wisata mulai fasilitas umum mulai 13 Mei sampai dengan 16 Mei ditutup,” ujarnya.
Mulai dari Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Kemala, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Tritip, Kebun Raya Balikpapan, fasilitas umum Lapangan Merdeka, Melawai dan berbagai objek wisata dan fasilitas umum lainnya.
Begitupun seluruh pusat perbelanjaan, kategori mall seperti Plaza Balikpapan, Plaza Muara Rapak, Balikpapan Super Blok dan lainnya juga tututp untuk sementara selama Idul Fitri untuk menghindari kerumunan masyarakat.
“Semua pusat belanja dalam kategori Mal dan Plaza diwilayah Kota Balikpapan ditanggal 13 Mei atau hari H Idulfitri itu semuanya ditutup,” ujarnya.
Adapun ketentuan untuk jam operasional kegiatan usaha masyarakat khususnya makanan dan minuman, mulai juga dibatasi hingga pukul pukul 22.00 Wita dan diatas jam tersebut, hanya melayani take away.
“Jam operasional usaha masyrakat terutama yang begerak dibidang makanan dan minuman di malam hari 6 terhitung sejak berlakunya surat edaran ini sampai tanggal 16 mei 2021,” ujarnya.