Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Ini Sejumlah Agendanya.

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota bersama dengan Pemkot Balikpapan pada Senin (28/8/2023) melaksanakan rapat paripurna dengan sejumlah agenda kegiatan yakni Pemandangan Umum Walikota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Serta Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kemudian dilanjutkan dengan pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Jawaban Wali Kota atas Rancangan Perturan Daerah Kota Balikpapan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan dan Penandatangan Berita Acara TK.II.

Serta Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Balikpapan, yaitu Panitia Khusus Pengawasan Aset Tetap Tanah dan Bangunan serta Lanjutan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Panitia Khusus Piutang Pajak Daerah.

Rapat di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh sementara dari Pemkot diwakili Sekda Kota Balikpapan Muhaimin.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, Dalam nota penjelasan, disampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah kota Balikpapan, tentang penyelengaraan pembangunan ketahanan keluarga, memiliki dua Landasan, sebagai upaya pencegahan perilaku pelecehan seksual, diantaranya untuk mewujudkan kota balikpapan agar mampu Meminimalisasi persoalan ketertiban umum,  Meminimalisasi konflik sosial dan meminimalisasi kasus kekerasan, khususnya Terhadap pelecehan dan kekerasan seksual. 

“Ini juga untuk mewujudkan pembangunan manusia kota Balikpapan agar mampu mewujudkan aspek kesejahteraan, yaitu Peningkatan kesejahteraan yang bersifat 

Multidimensi dan mewujudkan aspek pembangunan manusia, yaitu 

Peningkatan kualitas pembangunan manusia yang berkelanjutan,” jelas Abdulloh.

Kedua landasan tersebut merupakan satu kesatuan, untuk mewujudkan kondisi lingkungan Kota balikpapan, yang tertib dan aman, serta pembangunan manusia yang mencakup berbagai dimensi, tangguh, sejahtera dan berkelanjutan  Berbasis ketahanan keluarga sebagai fondasi, bagi pencegahan perilaku pelecehan dan kekerasan seksual.

Kota balikpapan merupakan daerah yang mempunyai potensi kedaruratan bahan berbahaya dan beracun (b3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) cukup tinggi, yang berdampak pada masyarakat, makhluk hidup lain, dan lingkungan. Terbukti pada data yang dimiliki  dinas lingkungan hidup kota balikpapan, pada 

Tahun 2021, jumlah perusahaan di kota balikpapan yang sudah mengelola b3 sebanyak 12 perusahan, yang 11  perusahaan diantaranya bergerak pada sektor Pertambangan, energi dan migas, dan 1 perusahaan bergerak pada sektor penyedia air bersih.

“Agar b3 dan limbah b3 tersebut dapat terkelola dengan baik dan optimal, maka perlu adanya peraturan daerah yang mengatur Pengelolaan b3 dan limbah b3 untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan 

Lingkungan hidup,” jelasnya 

Sementara itu, Walikota Balikpapan yang di bacakan oleh Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kota balikpapan nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan, yang telah disusun ini, sudah dilakukan fasilitasi oleh pemerintah provinsi kalimantan timur, sebagai bentuk tahapan dalam penyusunan produk hukum daerah, sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga dengan fasilitasi tersebut, dapat menghasilkan perda yang tertib secara prosedur, tertib regulasi dan dapat dilaksanakan.

Berdasarkan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi kalimantan timur, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah terhadap raperda tersebut, disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah, tentang pencabutan peraturan daerah kota balikpapan nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Selanjutnya pemerintah kota balikpapan dan DPRD dapat melanjutkan proses penetapan rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah,” kata Muhaimin.

Raperda yang baru kita tetapkan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya, peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yang didalamnya telah mengatur secara rinci, dan lebih mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan memangkas dan menyederhanakan prosedur pelayanan, sehingga pelayanan yang diberikan lebih mudah, efektif dan efisien.

Dapat disampaikan bahwa, penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kota balikpapan, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan, sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 96 tahun 2018, serta seluruh ketentuan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur tentang ketentuan teknis pelayanan administrasi kependudukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.