BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Fraksi PKS menilai ada kemunduran pada raperda Penanggulangan kemiskinan yang sedang dibahas bersama pemerintah kota dan DPRD kota jika tidak ada jaminan tegas menyangkut kuota anggaran pengentasan kemiskinan.
Pada Perda nomor 8 tahun 2004 tentang penanggulangan kemiskinan disebutkan dengan tegas bahwa ada dana 2,5 persen dari APBD digunakan untuk alokasi pengentasan kemiskinan. Perda ini kini sedang dilakukan penyusunan ulang pemerintah kota bersama DPRD kota.
“Maka setidaknya dalam raperda ini ada batasan persentasi sehingga ada jaminan atau ketegasan keberpihakan anggaran kita untuk mengentasan warga miskin,” tandas Syukri Wahid saat Rapat Paripurna DPRD penyampaian pandangan umum fraksinya mengenai Raperda pengentasan dan penaggulangan kemiskinan, Selasa siang (25/6/2019).
Perda nomor 8 tahun 2004 yang sedang bahas adalah upaya pemkot untuk memperbaiki karena sudah tidak sesuai dinamika pembangunan dan dinamika pembangunan kondisi yang berkembang di Balikpapan.
Bagi warga miskin diperlukan penangulangan kemiskinan sehingga mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya dalam pemenuhan hak dasar dan taraf hidup berkelanjutan.
“Kriteria penduduk miskin yang dilakukan pemkot berdasarkan kriteria pemerintah pusat maka pemerintah kota harus tetap melakukan verifikasi dan validasi baik kerjasama dengan masyarakat maupun pihak lain sehingga bisa menurunkan angka penduduk miskin,” ujarnya.
Terhadap hal ini Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi akan mengkaji hal itu. “ Kita akan kaji yang dimaksud dengan ada komposisi 2,5 persen. Itu saya kira baik. Ya perda dulu ada, mungkin modelnya berubah tapi tetap ada alokasi dana untuk penaggulangan kemiskinan,” tukasnya.