BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Gabungan Pemilik Pom Mini yang telah ditertibkan Satpol PP mendatangi Kantor DPRD Kota Balikapapan, Kamis (13/9/2024). Mereka Menuntut Penertiban Pom Mini tidak pilih kasih atau diskriminasi.
Jajaran Anggota DPRD Kota Balikpapan yang dipimpin Doris Eko Desyanto melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gabungan Pemilik Pom Mini dan Satpol PP terkait adanya dugaan pilih kasih atau diskriminasi dari pihak yang berwenang.
Mereka merasa bahwa ada perlakuan berbeda atau tidak setara yang mungkin hanya menargetkan kelompok tertentu. Seperti pom mini mereka, sementara pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa di kecamatan lain tidak ditertibkan oleh pihak yang berwenang.
Mereka menuntut agar penertiban dilakukan tanpa memihak atau membedakan satu kecamatan dan kecamatan lainnya.
“Saya minta seluruh pom mini yang ada di Balikpapan ditertibkan, jangan tebang pilih atau mengecualikan,” kata Yusman pemilik pom mini saat RDP.
Ia menjelaskan, bahwa sejauh ini diketahui kalau ingin berjualan mengunakan pom mini harus memiliki izin terlebih dahulu. Jadi belum tentu semua pemilik pom mini di Balikpapan memiliki izin.
“Tadi kami telah melakukan sidang, dan dituntut denda sebesar Rp1 juta, jadi kami datang kesini hanya ingin di fasilitasi oleh pihak DPRD Balikpapan,” terangnya.
Harus Melengkapi Izin
Sementara itu, Anggota DPRD Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto menyampaikan, bahwa informasinya Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap keberadaan pom mini di Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur.
“Memang penertiban pom mini ini tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan. Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini yang diterbitkan pada 4 Januari 2024 lalu, dan Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan,” terang Doris kepada wartawan.
Doris menyampaikan, informasi yang pihaknya dapat bahwa penertiban pom mini ini dinilai pilih kasih, tapi kenyataannya harus dilihat di lapangan. Terutama jika mereka sudah punya izin.
“Jika sesuai dengan aturan tidak boleh ada pom mini di Balikpapan kecuali yang bisa memiliki izin. Maka pihaknya meminta penertiban pom mini tidak boleh tebang pilih. Di semua kecamatan harus ditertibkan,” akunya.
Ia menyampaikan, bahwa regulasi keberadaan pom mini sudah jelas, dan aturan pemerintah juga sudah jelas. Sehingga penertiban harus mengikuti Perda juga.
“Yang telah memiliki izin silakan beroperasi. Tapi yang tidak memiliki izin harus ditindak semua, tanpa terkecuali,” tegas Doris.