BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempersilahkan masyarakat yang akan berjualan saat ramadhan khususnya yang perorangan. Namun diminta tidak menganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, untuk yang berjualan perorangan tidak perlu ijin. Namun tetap harus memetuhi ketentuan seperti tidak diperkenankan berjualan ditas trotoar ataupun dibahu jalan.

“Itu tidak perlu ijin, masa jualan didepan rumah harus ijin, gak usah karena sifatnya sementara paling 30 hari yang penting tidak menganggu ketertiban umum,” ujarnya pada Sabtu (03/04).

Dia mengatakan, dalam surat edaran Wali Kota jelas diatur larangan jualan dibahu jalan maupun diatas trotoar. Nantinya, bakal ada kecamatan, kelurahan maupun Satgas Penanganan Covid-19 yang melakukan monitoring.

“Petunjuklnya sudah ada sesuai dengan surat edaran kita. Dipinggir jalan sudah kita atur yang perorangan itu, silahkan yang jelas jangan berjualan di bahu jalan, diatas trotoar yang menganggu ketertiban umum kita,” ujarnya

Sementara yang kolektif wajib melaporkan ke Kecamatan karena nantinya akan diverifikasi lokasi yang akan menjadi tempat pasar ramadhan. Karena dalam surat edaran ada pengaturan untuk mencegah penularan covid-19.

“Yang ijin hanya kolektif, yang banyak, sehingga perlu pengaturan di lapangan, jadi perlu  rekomendasi. Jumlahnya (kolektif) diserahkan di lapanga, Camat, Lurah yang mengatur,” ujarnya.

“Kalau yang kolektif kita minta dipartisi di plastic, jadi antara pembeli penjual ada pembatas, ada pengaman. Itu yang kita atur dalam surat edaran kita.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version