BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Sebanyak 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disahkan DPRD Kota Balikpapan dalam rapat paripurna pada Senin (23/11/2020). Raperda tersebut bakal dibahas dan disahkan 2021 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, dari 19 Propemperda tersebut, 7 raperda merupakan inisiatif dewan dan 11 raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot).
“Yang sudah disahkan agendanya dan akan dibahas sebanyak 18 reperda, rinciannya 7 inisiatif DPRD dan 11 usulan Pemkot,” ujarnya.
Menurutnya, dari 19 Propemperda tersebut, sebagian merupakan raperda 2020 yang belum sempat disahkan. “Sehingga akan dibahas dan disahkan 2021. Sebagian ada luncuran dari 2020 yang tidak terselesaikan dan ada usulan baru,” jelas politisi Golkar ini.
Kata dia, dari 19 Propemperda tersebut, ada sejumlah raperda yang masuk prioritas yang akan tuntas diawal tahun yakni raperda kepemudaan dan revisi perda ketertiban umum yang memasukkan penegakkan disiplin protokol kesehatan.
“Yang sudah hampir selesai Perda Kepemudaan hanya tinggal satu kali langkah, kemudian Perda Ketertiban Umum,” sebutnya.
Sementara dari 19 raperda yang harusnya tuntas dan disahkan tahun ini, justru hingga akhir tahun hanya 7 raperda yang disahkan menjadi perda. “Dari 19 raperda, baru 7 yang disahkan tambah 3 raperda, makanya baru 40 persen,” ujarnya.
“Itu diluar 3 perda yakni laporan pertanggungjawaban APBD 2019, APBD Perubahan 2020 dan APBD 2020.”tukasnya.