BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  —  Dua perempuan yakni KR dan FB ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoaks terkait adanya suspect Virus Corona di Balikpapan.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan keduanya karena dianggap menyebarkan berita bohong. Keduanya diancam hukumaan 3-10 tahun.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal I Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. 

Sebelumnya mereka diperiksa sebagai terperiksa dalam kasus penyebaran informasi melalui media sosial bahwa di Balikpapan sudah ada positif terjangkit virus dirawat RSKD Balikpapan pada pecan kemarin.

“KR kita aman pada Kamis (30/1/2020) di rumah sedangkan sedangkan FB diamankan pada Senin (3/2/2020) pagi tadi,” tutur Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana, Senin siang (3/2/2020).

Keduanya merupakan perempuan, KR Tersangka pertama memposting informasi bahwa berdasarkan informasi dari saudaranya (kerja di RS) sudah ada yang terkena virus corona, sedangkan FB tersangka kedua memposting di facebook bahwa dia mendengar informasi bahwa sudah ada yang terkena virus corona.

Postingan konten virus corona telah menyebar di Balikpapan menimbulkan keresahan di masyarakat terutama dalam grup media sosial dan pesan WA. Padahal   dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) maupun rumah sakit rujukan untuk penanganan kasus virus corona saat ini belum ada.

“ Mungkin tujuannya baik untuk memberikan imbauan kepada masyarakat cuma caranya tentunya dengan yang tidak baik dengan menyebarkan berita bohong,” ujarnya.

“Dengan dipublikasikan kasus ini menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak serta merta menyebarkan informasi terkait virus corona apalagi tidak didukung dengan data dan fakta yang akurat akhirnya menjadi pertanggungjawabannya individu,”imbuhnya.

Pada kesempatan sama, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana menambahkan keduanya menyebarkan informasi bohong di media Facebook. Dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara.

“Ya mereka sebar melalui Facebook. Karena dua tersangka kita buat dua berkas perkara,”tambahnya.

RK merupakan Ibu Rumah Tangga sedangkan FB berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Polisi  mengamankan barang bukti handphond dan screenshot postingan di facebook.

RK sebelumnya menyampaikan permohonan maaf atas postingan itu. Dia pun menghapus informasi itu dan  akun facebooknya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version