BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun yang disesuaikan kemampuan masing-masing.

Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan Effendi Marpaung mengatakan, ada tiga tiga opsi besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama instansi maupun organisasi Islam

“Sudah (ditetapkan), hasilnya bervariasi. Jadi masyarakat itu silahkan memilih opsi yang sesuai dengan kemampuan dia yang selama ini dia konsumsi,” ujarnya kepada awak media, Rabu (30/03/2022)

Menurut dia, untuk besaran kadar zakat fitrah yang ditetapkan disesuaikan dengan nilai harga beras tiga kilogram di Kota Balikpapan yang di konsumsi setiap hari masing-masing orang.

“Ada yang Rp 45 ribu, harga tertinggi beras. Di pasaran itu Rp 15 ribu satu kg. Jadi kalau tiga kg 45 ribu,” ujarnya.

Kemudian lanjut dia, kategori kedua beras Rp 13 ribu per kg atau besarannya Rp 39 ribu untuk 3 kg dan kategori ketiga beras Rp 11 ribu per kg dengan besarannya Rp 39 ribu untuk 3 kg

“Kalau beras kan 3 kg, kalau dinilaik dengan uang itu bervariasi sesuai dengan yang di konsumsi masyarakat itu,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version