BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pria paruh baya berinisial HD (57) diciduk oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan baru-baru ini. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Bejatnya, aksi tak terpuji itu dilakukan oleh pelaku sebanyak enam kali sejak 2016 lalu. Hingga akhirnya korban yang tak lain adalah tetangga pelaku dan juga masih ada hubungan keluarga positif hamil dan melahirkan pada Januari 2023 lalu.

Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan. Berbekal laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Antasari, Sumberejo, Balikpapan Tengah.

“Pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf A dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf G UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun,” kata Ipda Futuhatul Ladyniyah, Kasubnit PPA Polresta Balikpapan saat pers rilis, Kamis (4/5/2023).

Futuhatul menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan melawan hukum pertamanya saat korban berumur 14 tahun, tepatnya pada 26 Desember 2016. Saat itu korban yang sedang asyik berbaring sendirian di rumahnya dangan hanya mengenakan sarung, tiba-tiba saja didatangi oleh pelaku yang masuk lewat pintu samping.

Dihadapan korban pelaku kemudian menunjukan alat kelaminnya dan memaksa korban untuk memegang. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan badan layaknya suami istri.

“Korban sempat melawan dan menangis, tapi pelaku tetap memaksa. Setelah melakukan persetubuhan, pelaku pergi meninggalkan korban sendirian. Korban saat itu juga tidak berani cerita kepada orang tuanya,” jelas Futuhatul.

Satu bulan berselang, tepatnya pada Januari 2017, pelaku kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya. Dilanjutkan ketiga dan empat pada Agustus 2021, kemudian kelima dan enam pada Mei 2022 lalu, di mana korban sudah berumur 21 tahun.

“Pelaku selalu melakukan aksinya saat korban sedang sendirian di rumah. Dua kejadian terakhir pelaku mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin korban hingga akhirnya korban hamil,” ungkapnya.

Selama hamil, orang tua korban tak ada curiga sama sekali. Korban juga selalu menyembunyikan kehamilannya. Hingga akhirnya pada 31 Januari 2023 lalu, korban mengaku kesakitan dan dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya menggunakan ambulance.

Dalam perjalanan ke rumah sakit, barulah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya tengah hamil dan dilakukan oleh tetangganya HD yang juga masih ada hubungan keluarga. Orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit PPA Polresta Balikpapan.

“Korban sudah melahirkan. Tersangka sendiri sudah berkeluarga dan punya anak yang seumuran dengan korban,” ucapnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version