Petugas Satpol PP yang statusnya honorer juga akan diangkat menjadi PPPK

Seluruh Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK, Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Angkat Tenaga Honorer

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kabar gembira bagi tenaga honorer, karena bakal diangkap menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling lamabt 28 November 2023.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Pengangkatan tersebur melalui KementrianKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),

Menurutnya, pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Bahkan pengakatan tersebut, juga termasuk tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun tenaga honorer lainnya.

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujar Junimart dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Kata dia, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.

Junimart menjelaskan ke depan, pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer

Hal itu karena jumlah tenaga honorer nasional saat ini memcapai 50 persen khususnya yang bertugas dimasing-masing instansi Pemerintah Daerah (Pemda).

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.

“Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB,”

Dia menambahkan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer dan tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Kebijakan itu juga diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.

Baca juga ini :  Sidak Dewan Temukan Bangunan PDAM Senilai Rp 17 Miliar Mangkrak

“Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK tentunya,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.