BALIKPAPAN, Inibalikpapan –  Polresta Balikpapan kembali mengamankan 6 bandar sabu beserta barang bukti sabu seberat 308,7 gram. Mereka yang diamankan yakni S, S, N, AW, Y, dan C.

Selain sabu, Polresta Balilpapan juga mengamankan  barang bukti lainnya, yakni 1 HP Iphone 7, 3 HP Samsung , 2 HP Vivo, 1 HP Strowbery, 1 HP Xiaomi, 1 HP Nokia, dan 1 lakban warna hitam.

Termasuk diamankan uang senilai Rp 8.3500.000 maupun uang ringgit Malaysia. Kemudian  1 timbangan digital, 1 sendokan terbuat dari sedotan, 2 kotak rokok, 1 plastik kresek hitam dan 6 plastik klip kosong

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, sepanjang bulan ini hingga 19 Februari 2020, sudah mengungkap 18 peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Jadi hari ini Kamis (20/02) kita melakukan pengungkapan barang bukti atas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu-sabu,” ujarnya.

Para tersangka diamankan dilokasi yang berbeda dalam dua hari berturut-turut. S diamankan, di Jalan Batu Ratna Kilometer  11 RT. 12, Karang Joang, S diamankan di Jalan Sei Wain Kilometer  15 RT. 34, Karang Joang.

Kemudian N, diamankan di Jalan Perum Sepinggan Pratama RT. 46. Lalu C diamankan di Jalan Dahor RT. 23, Baru Ilir, Y diamankan di Jalan Sepaku, Baru Tengah dan AW diamankan di Jalan Syarifudin Yoes RT. 53 Sepinggan Baru.

Turmudi menuturkan, AW saat diamankan sempat berupaya melawan sehingga kemudian petugas menembak kaki kirinya. AW merupakan resedivis yang sudah 6 kali keluar masuk penjara dan dan masuk jaringan narkotika nasionail.

“Saat ditangkap tersangka berupaya melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki kiri tersangka,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version