Setelah Evaluasi Gubernur, APBD Perubahan Balikpapan 2025 Disetujui DPRD Jadi Rp4,75 Triliun
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota secara resmi menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (23/9/2025).
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan hingga tahap persetujuan telah melalui mekanisme sesuai aturan. Rancangan perda perubahan APBD sebelumnya ditandatangani bersama Kepala Daerah dan DPRD pada 26 Agustus 2025, lalu disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi.

“Evaluasi ini wajib dilakukan agar APBD Perubahan Kota Balikpapan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum, tepat sasaran, serta mendukung program pemerintah pusat, provinsi, maupun visi pembangunan daerah,” ujarnya.
Hasil evaluasi Gubernur Kaltim yang disampaikan melalui Keputusan Nomor 900.1.1-1729/III/BPKAD tanggal 19 September 2025 kemudian ditindaklanjuti DPRD bersama Pemerintah Kota dengan perbaikan dan penyempurnaan. Rancangan perda tersebut akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah, menjelaskan APBD Perubahan 2025 mengalami penyesuaian baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Pendapatan daerah semula Rp4,219 triliun bertambah Rp43,69 miliar, sehingga setelah perubahan menjadi Rp4,262 triliun.
Silpa Nihil
Sementara itu, belanja daerah meningkat lebih besar, dari Rp4,598 triliun menjadi Rp4,755 triliun atau bertambah Rp156,96 miliar. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp492,23 miliar. Defisit itu ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama, sehingga posisi SiLPA setelah perubahan tercatat nihil.
“Total APBD Balikpapan Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp4,755 triliun. Angka ini menjadi dasar dalam pelaksanaan program pembangunan kota,” jelas Arfiansyah.
Ketua DPRD menambahkan, penyempurnaan APBD bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab bersama agar setiap pos anggaran dapat dijalankan efektif.
“Kami berharap APBD Perubahan 2025 ini memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kesinambungan pembangunan kota. Karena pada akhirnya, anggaran bukan sekadar angka, tetapi amanah yang harus membawa manfaat nyata,” tegas Alwi.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2025, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal merealisasikan program pembangunan. Khususnya peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat Balikpapan.***
BACA JUGA
