BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Anggota Badan Anggara (Banggar) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengungkapkan, memiliki data adanya pungutan liar (pungli) retribusi sampah maupun parkir tepi jalan. Lalu bagaimana respon Wali Kota Rizal Effendi.

“Makanya lagi kita evaluasi apa kekurangannya. Kita masih lakukan evaluasi, Lagi disusun OPD terkait apa saja yang harus dilakukan supaya bisa maksimal,” ujar Rizal usai coffea morning di Balai Kota Senin (30/11).

Sebelumnya Syukri menyebutkan, terjadi pungli pada  retribusi sampah  maupun retribusi parkir tepi jalan. Anggota Komisi I itu bahkan mengaku, mengantongi data soal pungli tersebut.  Untuk retribusi parkir tepi jalan potensinya mencapai Rp 10 miliar namun realisanya hanya Rp 3 miliar,

“Masa seluas Kota Balikpapan ini retribusi cuma Rp 3 miliar, itu gak masuk akal. Kami pernah kaji itu potensi parkir tepi jalan itu Rp 10 miliar dan pernah kita sampai angka 10 miliar, jadi saya gak mengada-ada saya sebutkan dengan data,” ujarnya.

“Jadi yang saya kritisi itu parkir tepi jalan, retribusi persampahan saya akan kerjar terus. Karena saya sudah mengantongi beberapa praktek yang mengambil di developer khususnya, jadi mereka gak mau repot, tinggal bayar selesai,”

Di mencontohkan dugaan praktek pungli Balikpapan Super Blok (BSB) untuk retribusi sampah. Petugas dan kendaraan dari dinas terkait mengambil sampah ke dalam. Seharusnya petugas mengambil sampah di tempat pembuangan sementara (TPS).

“Contoh BSB itu dalam Perwali harus mengantarkan sampahnya itu sampai ke TPS tugas mereka (BSB/developer) itu bawa sampah dari dalam keluar, kenyataannya yang kami survey itu ada mobil pemerintah kita yang masuk,” ujarnya

“ Jadi ada semacam praktek=praktek pungutan dan itu sudah saya kantongi beberapa bukti. Jadi bensinnya kita punya, pegawainya kita punya tapi ambil diiwlayah disitu yang harusnya tanggungjawab developer,”

Menurutnya, dalam Perwali sudah jelas bahwa sampah diangkut petugas dari TPS kemudian dibawa ke TPA Manggar. “Yang mengatur proses dari TPS ke TPA itu yang diatur di Perwali sudah bagus tapi implementasinya jadi oknum bermain,” ujarnya.

“Karena saya sudah mengantongi beberapa praktek yang mengambil di developer khususnya, jadi mereka gak mau repot, tinggal bayar selesai. Yang mengatur proses dari TPS ke TPA itu yang diatur di perwali, perwalinya sudah bagus tapi implementasinya jadi oknum bermain,”

Kata dia, selama ini untuk retribusi sampah yang dibayar warga melalui PDAM Tirta Manggar terkumpul sekitar Rp 5 miliar. Sementara yang dipungut melalui developer sekitar Rp 7 miliar. Padahal lanjutnya, potensi retribusi sampah bisa jauh lebih besar.

“Selama ini warga membayar retribusi sampah itu dititipkan di PDAM itu Cuma bisa dikumpulkan Rp 5 miliar, selisihnya itu leweat pungutan oleh aparat yang ada di dinas terkait yang dipungut developer di rumah-rumah dan itu ternyata Cuma sampe 7 miliar saja padahal potensinya itu besar,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version