BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan membantah pesan berantai di grup-grup whatsap yang menyebutkan, bakal ada sanksi  bagi yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Dalam pesan berantai itu disebutkan, sanksi yang akan diberikan bagi warga yang melanggar yakni sanksi sosial menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp 250 ribu.

Menanggapi itu Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kembali menegaskan, bahwa aturan untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan covid-19 hingga kini masih terus dibahas.

“Ya tadi kita rapat sementara masih membahas,” ujar Rizal saat menggelar konfrensi pers, pada Minggu (21/06)

Menurutnya, pihaknya masih melakukan evaluasi terkait sanksi yang telah diterapkan disejumlah daerah bagi warga yang melanggar protokol kesehatan diantaranya di Jakarta, Bandung maupun Surabaya.

“Karena kita melakukan evaluasi baik yang sudah melaksanakan Jakarta, Surabaya, di Bandung, kita evaluasi apakah banyak manfaatnya atau kurang manfaatnya,” ujarnya.

Kata dia, hingga kini yang masih terus di evaluasi adalah sejauhmana efektifnya sanksi tersebut diterapkan. Karena rencananya sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).  

“Kita poin per poin kita evaluasi, apakah dengan sanksi itu efektif atau tidak. Karena yang di Jakarta misalnya sanksi itu persoalkan oleh ombudsman ,” ujarnya.

“Masih kita pertimbangkan sanksi –sanksi dengan denda melalui Perwali, karena arusnya sanksi itu diatur dalam Perda, sementara  kan kita gak mungkmin buat perda, itu juga yang menjadi pertimbangan kita,”

Pihaknya juga masih melakukan konsultasi dengan Kejaksaan untuk pertimbangan hukum, sehingga tak dipersoalkan nantinya. “Kita mau konsultasi dulu dengan tim Gugus Tugas  dengan Kejaksaan, jadi beberapa pertimbangan hukum,” katanya.

Berikut pesan berantai lewat grup whatsap

Assalamualaikum Wr…Wb…

Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa Akan Ada Razia.

Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur :

1.Kepolisian

2.TNI

3.Satpol PP

4.Dishub

5.3 Pilar

Skala Kecamatan.

Jika Ketauan Tidak Memakai Masker maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :

1.Menyapu

2.Menyanyikan Lagu Wajib

3.Denda Minimal Rp.250.000

Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version